Kawal Pemerintah, Aliansi BEM se-Banten Nyatakan Sikap Berdemokrasi Sesuai Konstitusi Tanpa Anarkis

News257 Dilihat

BANTEN – Aliansi BEM se-Banten menyatakan akan tetap menjaga nafas perjuangan melalui proses unjuk rasa (demonstrasi) terhadap berbagai kebijakan yang tidak merakyat namun dengan cara damai tanpa dibarengi dengan sikap anarkis.

“Sejatinya mahasiswa adalah kaum intelektual yang menjunjung etika dalam bernegara. Kami akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah melalui aksi damai tanpa sikap anarkis,” demikian bunyi pernyataan sikap “Demokrasi yang Berkonstitusi” oleh Aliansi BEM se Banten, di Rumah Mahan S Rizki, hari ini.

Adapun isi pernyataan itu di tanda tangani oleh Ketua Mahasiswa se-Banten M. Safei, BEM UNTIRTA Rafi Maulana, STIKES SALSABILA Diar Ramadani, DEMA UIN Yuda Ikhsan K, STIE Banten Adi Nugroho, STIE Prima Graha Sudirman, dan UPI Serang Riska Mahira.

Menurut mereka, sebagai bangsa yang besar dan patuh terhadap keseluruhan sistem ketatanegaraan di NKRI, maka setiap warga negara tanpa terkecuali harus menerima, merajut dan merawat demokrasi dalam balutan NKRI dengan asas yang telah diatur dan ditetapkan dalam Konstitusi negara.

Sementara itu, dalam sesi diskusi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung, Muhammad Fauzul Adzim mengatakan bahwa demokrasi telah diatur dalam konstitusi dan hal terpenting dalam demokrasi yang berkemanusiaan.

“Demokrasi harus memanusiakan manusia,” ucapnya.

Korlap Kelompok Cipayung Plus Banten Amin Rohani berpesan agar mahasiswa bisa tetap bergerak namun harus sesuai dengan konstitusi. Ada hak-hak masyarakat lain yang tidak boleh dilanggar seperti merusak fasilitas publik atau mengganggu ketertiban umum. 

“Jangan merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban umum, mahasiswa harus bergerak berdasarkan substansi yang dituntut,” sebutnya.

Ihya Ulumuddin, menyampaikan bahwa demokrasi tanpa hukum maka akan lahir kesewenang-wenangan. Mahasiswa bergerak harus sesuai aturan konstitusi. 

“Mahasiswa harus mampu mengawal keatas dan kebawah, artinya harus mengawal kebijakan pemerintah dan memberikan pencerdasan kepada masyarakat tentang hukum, politik dan advokasi,” pungkasnya.