Usai Copot Walikota Lewat Whatsapp, BEM DKI: Sanksi Menanti Anies Sandi

Politik267 Dilihat

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DKI Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (7/8/2018).

Ada sejumlah hal yang akan menjadi tuntutan dalam aksinya kali ini, mulai dari meminta Mendagri Tjahjo Kumolo agar segera menindak lanjuti laporan atas tindakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies – Sandi yang dituding telah menyalahi aturan dalam melakukan Pemberhentian terhadap 4 Walikota yang dimana adalah ASN.

“Kita juga meminta kepada Mendagri untuk menekan DPRD DKI Jakarta untuk segera melakukan hak interpelasi kepada Anies – Sandi,” tegas Jenlap aksi Donny.

Tuntutan lainnya adalah meminta kepada Mendagri untuk segera memecat Anies – Sandi dari jabatannya sebagai orang nomor 1 di DKI apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam mengeluarkan segala kebijakan yang diambil.

“Kebijakan Anies-Sandi selalu kontroversi serta sulit diterima oleh akal sehat,” kata dia.

“Bapak Tjahjo Kumolo beserta staf-stafnya agar cepat merespon karena banyak kebijakannya yang bobrok,” ucap dia lagi.

Lebih lanjut, Donny menyayangkan beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Anies-Sandi saat ini dinilai tidak becus dan cenderung menabrak aturan yang telah ada. Pihaknya mengaku resah dengan kebijakan tersebut diantaranya adalah pemberhentian (pemecatan) empat walikota diseluruh DKI Jakarta tanpa melalui aturan hukum yang telah ada.

“Pemecatan yang dilakukan oleh Anies salah kaprah karena cara yang dilakukannya hanya melalui pesan singkat sambungan telp (whatsapp). Ini tidak tepat, tak menunjukkan kecerdasan dan tidak etis,” sebutnya.

“Sebagai pemimpin sangat tidak pantas, pemimpin kok main pecat via wa,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, sampai sekarang empat walikota yang diberhentikan belum mendapat Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian mereka. Proses ini sangatlah jelas terlihat bahwa Anies tidak becus menjadi seorang Gubernur karena proses pemberhentian empat walikota ini menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Janji kampanye yang diumbarkan kepada masyarakat Jakarta juga tak ada satupun yang terlaksana. Jangan kebanyakan ngeles,” ucap Donny.

Disela-sela aksinya, perwakilan massa diterima di ruang rapat Kemendagri di Biro Hukum Kemendagri Candra dan Handayani Ningrum serta Dirjen Otda Roni. Donny menyampaikan beberapa tuntutannya tersebut dan pihak Kemendagri mengaku sudah menindaklanjutinya dengan mengundang BKN maupun ASN.

“Rencana besok akan diadakan rapat di kantor Kemendagri soal permasalahan yang rekan-rekan sampaikan tadi,” pungkasnya.