Geruduk Kejagung Lagi, Corong Rakyat dan GMPK : Novel Disiram Kau Bela, Kalau Novel Salah Tak Dipenjara?

News319 Dilihat

JAKARTA – Kelompok massa mengatasnamakan Corong Rakyat menggelar aksi pawai Jumat Keramat mendesak adili Novel Baswedan didepan Kejaksaan Agung RI Jaksel, Jumat (10/1/2020).

Bersama massa Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Corong Rakyat mendesak Jaksa Agung untuk berlaku adil kepada rakyat kecil selaku korban penganiyaan Novel dengan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan.

“Tidak ada dinegeri ini yang kebal hukum. Melalui aksi pawai pada Jumat Keramat ini, kami berkali-kali mengingatkan agar Jaksa Agung segera adili Novel Baswedan,” tegas Koordinator aksi Ahmad saat berorasi.

Selain menggelar aksi pawai, mereka juga aksi yang tergolong nekat saat hujan cukup deras dengan tiduran ditengah jalan tepat didepan Gedung Kejaksaan. Mereka mengaku kecewa lantaran sampai detik ini, kasus Novel tak kunjung di sidangkan di Pengadilan.

“Novel Baswedan bukan Tuhan yang punya dosa yang harus dipertanggung jawabkan. Semua sama dimata hukum, termasuk Novel Baswedan,” jelasnya.

Kata dia, tidaklah fair apabila Mabes Polri saja bisa mengungkap kasus penyiraman Novel, tapi kenapa Kejagung tidak melanjutkan berkas kasus penganiayaan Novel ke Pengadilan. 

“Sama saja yang mereka lakukan ini adalah pelanggaran HAM,” katanya.

Mereka juga memberikan sindiran keras kepada aktivis HAM yang tidak peka atas kejadian tersebut, yang justru lebih berpihak pada penyidik KPK.

“Aktivis HAM mana suaramu ? Kasus penyiraman Novel sudah kau bela, terus kapan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan oleh Novel Baswedan tidak kalian perjuangkan,” pungkasnya.