Dialog Terbuka, Jari 98 : UU KPK Layak Direvisi, UUD 45 Saja Bisa Diamandemen

News174 Dilihat

JAKARTA – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa memberi penilaian sinis dan membeberkan borok terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sejak berdiri belasan tahun lalu, lembaga antirasuah dinilai telah gagal dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

“OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan,” tegas Willy disela-sela dialog terbuka Revisi UU KPK di Hotel Ibis Cikini, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, Willy pun sependapat jika UU KPK harus direvisi lantaran tidak ada Dewan Pengawas sehingga kerjanya sembrono, bobrok dan semakin kebablasan. Instrumen Pengawasan, kata dia, penting untuk menyelamatkan uang negara yang hasil kerja dan biaya operasional tak sebanding.

“KPK bisa diibaratkan “besar pasak daripada tiang”. Dalam arti, pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral kemana-mana,” sindirnya.

Jadi, kata dia, untuk apa menyelamatkan uang negara dengan biaya operasional yang sangat tinggi? bukankah itu justru merugikan negara jika seperti itu. 

“Menyidik hanya 100 juta namun negara mengeluarkan 1 M. UU KPK sudah layak direvisi, UU KPK bukan kitab suci, jadi sah bisa direvisi. UUD 45 saja bisa diamandemen, UU KPK kenapa tidak,” tambahnya.

Lebih jauh, Willy menyarankan agar dana KPK yang didapat dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif kembali untuk kepentingan rakyat daripada korupsi masih saja terus terjadi. Maka itu, UU KPK harus disempurnakan. 

“Uang negara dikembalikan sangat kecil dibanding dengan anggaran untuk KPK. Besar pasak daripada tiang. Penting juga soal sinergitas antar lembaga penegak hukum,” pungkasnya.