Muncul Lagi di Spanduk, HTI Turut Ucapkan Selamat Untuk Milad FPI ke 21

News261 Dilihat

JAKARTA – Acara Milad ke 21 yang berlangsung di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2019) panen dengan kiriman karangan bunga dan spanduk sebagai tanda ucapan selamat.
Namun, ditengah-tengah acara Milad FPI itu muncul penampakan karangan bunga dan spanduk yang sempat mencuri perhatian dan gagal fokus melihatnya. Pasalnya, spanduk ucapan selamat yang gentayangan disekitaran lokasi itu mencatut nama dan logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dilarang pemerintah.
Spanduk dengan background merah putih dengan logo HTI itu bertuliskan “Selamat Milad FPI ke 21 menuju NKRI Bersyariah dari Hizbut Tahrir Indonesia”.
Dan sebuah papan karangan bunga dengan tulisan yang sama yakni “Selamat Milad ke 21 Front Pembela Islam dari Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto”.
Selain itu, ada juga sejumlah orang yang mengenakan kaos putih berlogo HTI dan FPI dengan tulisan Menuju NKRI Bersyariah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FPI belum memberikan tanggapan terkait kemunculan spanduk dan karangan bunga ditengah-tengah acara Milad FPI ke 21 tersebut.


Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.
Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak kasasi,” demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019).
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
“Putus tanggal putusan 14 Februari 2019,” ujarnya.
HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bercita-cita mewujudkan negara khilafah.