RUU KUHP Tak Bakal Pengaruhi KPK, Jari 98 : Jadi KPK Tak Perlu Galau

News198 Dilihat

JAKARTA – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) meminta aktivis anti korupsi seperti ICW dan gerombolannya yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terlalu galau dengan RUU KUHP. Kata Presidium JARI 98 Willy Prakarsa, pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP tidak ada sama sekali melemahkan upaya pemberantasan korupsi. 

Willy menegaskan, tidak ada satupun pasal dalam RKUHP yang mencabut kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Tetaplah pede wahai KPK, jangan galau dengan RUU KUHP yang sampai saat ini belum selesai-selesai karena berbenturan dengan kepentingan KPK,” ungkap Willy, hari ini.

Lebih lanjut, Willy menyatakan masukan dan usulan pihaknya perlu dijadikan prioritas dan diperhatikan oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin masa bakti 2019-2024, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi serta konspirasi politik gaya baru untuk penegakan supremasi hukum. Kata dia, evaluasi terhadap UU ini perlu dilakukan minimal menggunakan parameter nilai-nilai Pancasila dan konstitusi serta situasi kondisi kekinian.

“UU Tipikor perlu dilakukan revisi atau evaluasi karena sudah berusia lebih dari 5 tahun. Terakhir diubah tahun 2001, artinya telah melampaui batas waktu uji kelayakan,” bebernya.

Kendati demikian, ia memastikan didalam evaluasi itu, tidak ada upaya melemahkan KPK melalui RUU KUHP tersebut. Justru, kata dia, malah menyempurnakan UU Tipikor yang sudah ada sebelumnya.

“Revisi ini, kami yakini bakal lebih sempurnakan lagi diperkuat dengan lex generalis yang ada di dalam RUU KUHP,” tambahnya.

Lebih jauh, Willy menekankan bahwa evaluasi itu bagaimana keberadaan lembaga penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi saat ini seperti Polri dan Kejaksaan. Terlebih saat ini, Korps Bhayangkara itu sudah sangat maju karena Dit Tipikor Bareskrim yang diawaki oleh 90 % mantan penyidik-penyidik KPK yang sudah kembali ke Polri dan setelah bertugas secara bergantian.

“Penyidik Polri sudah menimba ilmunya di KPK termasuk integritasnya sudah dibangun seperti di KPK. Apakah KPK menganggap yang lain pesaing padahal sejatinya KPK adalah trigger mechanism?,” pungkasnya.