Awas, DPO Polda Metro Jaya di Kasus Penipuan Masih Bebas Berkeliaran

News728 Dilihat

Surabaya– Berdasarakan surat LAPORAN KEPOLISIAN BERNOMOR : LP/1593/V/2011/PMJ/DITRESKRIMUM, POLDA METRO JAYA  tertanggal 10 Mei 2011. Muhardi Zainuddin, Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang bermukim di Jl. Muhajir No.99 Kel.Sukabumi Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Selatan. Telah di tetapkan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perkara penipuan yang di lakukannnya.

Muhardi alias Eky, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Priboemi ini  terlibat beberapa kasus penggelapan dan penipuan di beberapa tempat salah satu pihak yang di rugikannya adalah FEBRIYAN ADITYA YANG JUGA KETUA KFT ( KARYAWAN FILM & TELEVISI) mengalami kerugian senilai Rp. 400 juta rupiah. PT. ROYAL TRUSH FUTURES ( RTF ) sebesar 1 Milyard Rupiah. Bahkan Muhardi beserta kedua kawannya yang juga sebagai pengurus partai priboemi , (Heikal Safar & Feriyanti. Red ) kala itu, Pernah terlibat skandal perkara mengaku aku sebagai anak Kapolri Timur Pradopo untuk meyakinkan para korbannya. Dan juga terlibat kasus skandal keuangan di dalam partai Priboemi yang di ketuainya.

Tidak hanya itu salah satu korban penipuan Muhardi yakni, Nevy Dharsono (Adik kandung dari Popy Dharsono). Saat itu, Nevy dicalonkan sebagai Gubernur Banten, tetapi Nevy merasa ditipu karena Nevy ditarik sejumlah dana untuk pencalonan. Dan Muhardi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2016.

Dari sumber saat ini Muhardi sedang berada di surabaya dan menginap di salah satu hotel di surabaya.