Kejar Target Pemerintah, Laskar PLN Pilih Tak Hiraukan Ancaman Mogok Kerja

News220 Dilihat

JAKARTA – Ketua Umum LASKAR PLN Tonny Ferdinanto menghimbau kepada seluruh anggota LASKAR PLN agar tetap fokus dalam bekerja dan tidak terpengaruh dengan ancaman mogok kerja 35.000 pegawai PLN.

“Ini sudah akhir tahun, kita harus lebih fokus lagi untuk menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan yang telah diberikan guna mengejar target yang masih belum tercapai,” ungkap Tonny, hari ini.

Lebih lanjut, Tonny menjelaskan meski telah diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan juga Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003, rencana kegiatan mogok kerja itu dituding akan menimbulkan keresahan, mengganggu kondisi stabilitas di internal perusahaan dan juga kenyamanan pekerja dalam bekerja.

Pasalnya, saat ini PLN sedang dalam fokus untuk mencapai target-target yang diberikan oleh pemerintah untuk mengerjakan mega proyek infrastruktur ketenagalistrikan berskala nasional. Hal itu bukan pekerjaan kecil.

“Butuh dukungan dan juga peran serta seluruh insan PLN agar tugas tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Tonny juga angkat suara mengenai isu kerugian yang dialami oleh PLN. Kerugian yang dimaksud, kata dia, adalah laporan yang harus ditulis untuk keperluan pelaporan keuangan yang dipinjam oleh PLN dalam bentuk valas.

Seperti yang ditulis pada website resmi PLN, meskipun sebagian besar pinjaman PLN masih akan jatuh tempo pada 10-30 tahun mendatang, namun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan hanya untuk keperluan pelaporan keuangan maka pinjaman Valas tersebut harus diterjemahkan (kurs) ke dalam mata uang Rupiah sehingga memunculkan adanya pembukuan rugi selisih kurs yang belum jatuh tempo (unrealized loss) sebesar Rp. 17 Triliun.

Unrealized forex loss atau kerugian secara pembukuan akibat kenaikan kurs mata uang asing, namun tidak berdampak kepada arus kas atau cash flow. Unrealize forex loss yang tercatat pada laporan keuangan PLN akibat terjadinya pelemahan Rupiah, sementara Perseroan memiliki kewajiban atau utang dalam bentuk dolar, bahkan sering kali kontrak PLN dengan IPP (Independent Power Producer) pun dalam bentuk dolar.

Sehingga jika kewajiban jangka panjangnya dihitung berdasarkan kurs sekarang, maka akan terjadi yang disebut unrealize forex loss. Kewajiban jangka panjang tersebut masih jauh masa jatuh temponya, namun hutang tersebut harus dibukukan (tercatat) dengan kurs saat ini. Itulah kenapa disebut unrealize.

“Seharusnya, saat ini pegawai PLN juga patut berbangga dengan apa yang sudah berhasil diraihnya,” katanya.

Dia kembali membeberkan data yang menyebutkan, secara operasional PLN telah berhasil membukukan laba sebelum selisih kurs pada TW III tahun 2018 sebesar Rp. 9,6 Triliun, hal ini meningkat 13,3% dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp. 8,5 Triliun.

Nilai penjualan tenaga listrik mengalami kenaikan sebesar Rp. 12,6 Triliun atau 6,93% sehingga menjadi Rp. 194,4 Triliun dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp. 181,8 Triliun. Volume penjualan sampai dengan September 2018 sebesar 173 Terra Watt hour (TWh) atau tumbuh 4,87% dibanding dengan tahun lalu sebesar 165,1 TWh.

Jumlah pelanggan pada TW III 2018 telah mencapai 70,6 juta atau bertambah 2,5 juta pelanggan dari akhir tahun 2017, sehingga mendorong kenaikan rasio elektrifikasi nasional dari 95,07 % pada 31 Desember 2017 menjadi 98,05% pada 30 September 2018. Capaian rasio elektrifikasi ini telah melebihi target tahun 2018 yang dipatok sebesar 96,7%.

“Tentu saja, hal ini tak luput dari kerja keras para pegawai di perusahaan ini yang telah berkontribusi untuk meningkatkan penjualan listrik,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, juga menambah jumlah pelanggan di seluruh wilayah di Indonesia, tujuannya tak lain adalah demi tetap menjaga sustainability dan eksistensi PLN sebagai satu-satunya perusahaan penyedia ketenagalistrikan terbesar di negara ini.

Tonny menambahkan, terkait dengan permasalahan hubungan industrial yang dialami di internal perusahaan, sebetulnya itu semua bisa diselesaikan dengan cara yang lebih elegan.

Telah disediakan wadah komunikasi yang telah diatur dalam regulasi yang ada diantaranya LKS Bipartit, Tim Investigasi, Pertemuan dengan Direksi sampai Pembuatan PKB Baru. Namun hal itu bisa terlaksana jika serikatnya telah memiliki legalitas yang jelas di mata hukum.

Dia juga mengajak dan menggugah semangat para anggota untuk tetap menjaga integritas dan loyalitasnya kepada perusahaan. Bukan tanpa alasan, sebab jika dibandingkan dengan kondisi beberapa tahun yang lalu, dari sisi kesejahteraan, pegawai PLN saat ini indikasinya terlihat sudah lebih baik.

“Hal ini pula memang yang dijanjikan oleh Direktur Utama dalam pembicaraannya di berbagai kesempatan,” pungkasnya.