JAKARTA — Dari perspektif analisis hukum, gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 seharusnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terutama jika persoalan tersebut tidak memenuhi aspek kewenangan, kedudukan hukum pemohon, objek sengketa, maupun tenggang waktu dalam mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Namun, persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai dokumen atau pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Yang justru menjadi titik krusial adalah apakah persoalan mengenai syarat calon yang kembali dipersoalkan pada 2026 masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU untuk Pemilu 2024, setelah seluruh tahapan dan hasil pemilu sebelumnya telah ditetapkan.
PMK 1/2026 Bukan Berarti Gugatan Dinyatakan Benar
Mahkamah Konstitusi memang telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Akan tetapi, keberadaan PMK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa substansi gugatan otomatis berada dalam kewenangan MK.
Justru Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal tersebut tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan maupun pokok permohonan.
Artinya, dibukanya pintu prosedural untuk menerima dan memeriksa perkara tidak sama dengan menyatakan gugatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk dikabulkan.
Dengan kata lain, PMK 1/2026 dapat dipandang sebagai procedural opener, tetapi bukan dasar substantif untuk menyatakan bahwa seluruh persoalan yang diajukan otomatis menjadi kewenangan MK.
Titik Krusial Ada pada Yurisdiksi MK
Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi atau LAPD sebelumnya menyoroti persoalan tersebut dari perspektif batas kewenangan lembaga negara.
Direktur Eksekutif LAPD Kaka Suminta menilai pertanyaan mendasarnya adalah apakah persoalan mengenai syarat calon yang baru dipersoalkan setelah Pemilu 2024 masih dapat ditempatkan sebagai objek PHPU pada 2026.
LAPD memandang perkara tersebut bukan hanya menguji persoalan pencalonan Gibran, tetapi juga berpotensi menguji batas yurisdiksi MK dalam menangani persoalan Pemilu yang telah berlalu.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sejumlah pertanyaan hukum: apa objek sengketa sebenarnya, apakah syarat calon masih dapat dipersoalkan melalui PHPU setelah hasil Pemilu ditetapkan, serta apa hubungan langsung antara dugaan persoalan syarat calon dengan hasil Pemilu 2024.
Finalitas Pemilu Menjadi Persoalan Penting
Dari sudut hukum Pemilu, terdapat prinsip yang harus ditempatkan secara bersamaan, yakni kepastian dan finalitas hasil Pemilu serta tersedianya forum hukum terhadap dugaan pelanggaran.
Finalitas diperlukan agar hasil Pemilu tidak dapat dipersoalkan tanpa batas waktu dan melalui forum yang tidak tepat.
Namun, finalitas juga tidak berarti setiap dugaan pelanggaran kehilangan forum hukum. Persoalannya adalah forum mana yang berwenang, kapan sengketa dapat diajukan, apa objek yang dapat diperiksa, serta apa konsekuensi hukum yang dapat diberikan.
Karena itu, apabila persoalan syarat pencalonan memang memiliki forum hukum tertentu, maka persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme dan lembaga yang diberikan kewenangan oleh hukum.
Tidak setiap persoalan hukum Pemilu otomatis menjadi sengketa hasil Pemilu.
Gugatan Meminta Diskualifikasi Gibran
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi Gibran.
Namun, permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum para pemohon, bukan putusan MK. Hingga saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau harus didiskualifikasi.
Karena itu, fokus pemeriksaan awal justru menjadi penting: apakah para pemohon mempunyai kedudukan hukum, apakah permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang diperbolehkan, apakah objeknya merupakan objek PHPU, dan apakah MK memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan tersebut.
Mengapa Secara Analisis Bisa Berujung Ditolak?
Jika konstruksi hukum permohonan dinilai tidak memenuhi salah satu syarat fundamental tersebut, maka terdapat dasar bagi MK untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi atau menolak permohonan sesuai konsekuensi hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, argumentasi bahwa gugatan tersebut “seharusnya ditolak” bukan semata-mata didasarkan pada siapa yang dipersoalkan dalam perkara, melainkan pada pertanyaan hukum yang lebih mendasar:
Apakah PHPU 2026 dapat digunakan untuk membuka kembali persoalan mengenai syarat pencalonan pada Pemilu 2024?
Jika jawabannya secara hukum acara adalah tidak, maka persoalan mengenai benar atau tidaknya dalil syarat pendidikan menjadi tidak lagi menjadi titik utama pemeriksaan.
Sebab, substansi perkara tidak dapat mengesampingkan persoalan yurisdiksi.
Bukan Sekadar Perkara Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada akhirnya berpotensi menjadi ujian penting mengenai batas kewenangan MK.
Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan mengenai syarat pendidikan seorang calon wakil presiden, tetapi juga pertanyaan mengenai bagaimana hukum Indonesia memperlakukan sengketa Pemilu yang muncul kembali setelah tahapan Pemilu selesai.
MK kini harus menguji sejumlah aspek fundamental, mulai dari legal standing, tenggang waktu, objek permohonan, kewenangan Mahkamah hingga pokok perkara.
Dan yang paling penting, penerbitan PMK 1/2026 tidak boleh dipahami sebagai tanda bahwa gugatan tersebut telah dinyatakan benar. Regulasi itu sendiri secara eksplisit memisahkan persoalan jadwal pemeriksaan dari penilaian mengenai kewenangan dan substansi perkara.
Pada akhirnya, jika setelah pemeriksaan awal ditemukan bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan MK atau tidak memenuhi syarat hukum acara, maka secara konstruksi hukum terdapat alasan untuk mengakhiri perkara tersebut tanpa masuk lebih jauh ke substansi gugatan.
Dengan demikian, titik paling menentukan bukan semata-mata apakah syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan atau tidak, melainkan apakah persoalan tersebut masih dapat dibawa melalui forum PHPU untuk Pemilu 2024 pada tahun 2026.












