Dalam 40 Hari, Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus dengan 51 Tersangka

Nasional14 Dilihat

Sumbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 43 kasus berhasil diungkap dengan total 51 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026). Sejumlah tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan turut diperlihatkan kepada awak media.

Dari 51 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Seluruh perkara tersebut merupakan hasil kerja penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumbar.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.813,48 gram, ganja sebanyak 152.288,53 gram, serta ekstasi sebanyak 224 butir ditambah 36,08 gram.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, sabu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.067 jiwa, sedangkan ganja sekitar 152.288 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Djati.

Sementara itu, barang bukti ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 400 jiwa. Jika dihitung berdasarkan asumsi penggunaan, total barang bukti tersebut diperkirakan menyelamatkan lebih dari 161 ribu jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain pengungkapan selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mencatat sejumlah perkara menonjol yang telah mendapatkan penetapan status pemusnahan. Pada Juli 2026, terdapat tujuh kasus dengan 10 tersangka.

Dari tujuh kasus tersebut, polisi mengamankan 60.778,95 gram atau sekitar 60,77 kilogram ganja serta 201 butir ekstasi ditambah 36,08 gram.

Memasuki Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali mengungkap tiga kasus dengan lima tersangka laki-laki. Barang bukti yang diamankan berupa 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap satu kasus dengan satu tersangka laki-laki. Dalam perkara tersebut, petugas menyita ganja seberat 56.374,53 gram.

Dalam membongkar jaringan narkotika, polisi mengandalkan informasi masyarakat dan pengembangan dari perkara sebelumnya. Proses penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga identifikasi terhadap target.

Pada kasus tertentu, penyidik juga menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Cara tersebut dilakukan untuk memastikan transaksi narkotika sekaligus mengungkap pelaku dan barang bukti yang diperjualbelikan.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Manis, Nagari Taruang-Taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, 5 Agustus 2026. Polisi mengamankan R.S. bersama enam paket kecil sabu dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi.

Kasus lainnya terungkap di wilayah Pasaman Barat. Setelah mengamankan J.A. bersama 30 paket besar ganja di depan Polsek Ranah Batahan, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap R.H. dan H.S. yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya diamankan bersama tujuh paket besar ganja yang dibawa menggunakan sepeda motor melalui jalur perkebunan sawit.

Pada 6 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mengamankan M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pengiriman sabu melalui koper yang sebelumnya terdeteksi petugas keamanan Bandara Internasional Minangkabau. Polisi masih mendalami penggunaan dua identitas berbeda yang menggunakan foto yang sama.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut menegaskan keseriusan Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dalam jumpa pers tersebut, turut hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, unsur Kejaksaan, LKAMM, serta perwakilan TNI.

Para tersangka kini diproses sesuai perkara masing-masing dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Polda Sumbar menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat Sumatera Barat dari bahaya narkoba.