JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berkembang menjadi ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi semata menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, serta komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7), Hendardi menyoroti berbagai dinamika yang muncul dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari dugaan intervensi militer, tarik-menarik antarpenegak hukum, hingga manuver politik di DPR. Ia menegaskan seluruh proses harus dikembalikan pada prinsip utama bahwa penegakan hukum harus berjalan secara independen dan berkeadilan.
Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan kewenangan supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, akan sulit menjaga kepercayaan publik apabila perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung tetap ditangani oleh institusi yang sama.
Ia juga menilai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah layak ditahan apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi syarat hukum. Hendardi berpendapat, tidak dilakukannya penahanan justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, Hendardi meminta penyidikan tidak berhenti pada satu orang semata. Ia mendorong penyidik menelusuri rantai komando, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut. Menurutnya, apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pejabat lain, termasuk di tingkat pimpinan Kejaksaan Agung, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
SETARA Institute juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota TNI dalam proses penanganan perkara. Hendardi menegaskan, apabila benar terdapat intervensi terhadap penyidikan, tindakan tersebut harus diusut secara independen karena berpotensi masuk dalam kategori menghalangi proses peradilan (obstruction of justice). Ia meminta Presiden memerintahkan investigasi secara menyeluruh, sementara Panglima TNI diminta membuka secara transparan siapa yang memberikan perintah pengerahan personel dan untuk kepentingan apa.
Di sisi lain, Hendardi mengkritisi langkah Kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, keputusan tersebut justru dapat memperbesar krisis kepercayaan publik karena menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.
Ia juga menyoroti keterlibatan DPR melalui konferensi pers bersama dengan Plt Jampidsus serta pembentukan Panitia Kerja (Panja). Hendardi menilai DPR memang memiliki fungsi pengawasan, namun tidak seharusnya masuk terlalu jauh ke dalam proses hukum yang sedang berjalan karena berpotensi memengaruhi independensi penyidikan dan memperkuat kesan adanya intervensi politik.
Menutup keterangannya, Hendardi mengingatkan bahwa alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk menghambat pengungkapan kebenaran ataupun melindungi pelaku korupsi. Ia juga menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum sipil di luar kewenangannya.
“Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan juga fondasi negara hukum dan keadilan,” tegas Hendardi.











