Jelang Unras Sikapi Putusan UU Ciptaker, KSBSI Utamakan Sinergitas Polri dan Serikat Buruh Untuk Jaga Harkamtibmas

News93 Dilihat

JAKARTA – Menyikapi rencana aksi unjuk rasa terkait pengucapan putusan dalam perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, KSBSI menjalin sinergitas antara Polri dan serikat Pekerja/buruh terutana dalam membantu menciptakan harkamtibmas serta diharapkan dapat menyampaikan informasi-informasi penting terutama yang berkaitan dengan bidang perburuhan terutama dengan adanya rencana-rencana yang akan melibatkan jumlah massa.

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menegaskan menolak keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Elli Rosita menyatakan dimasa pandemi Covid-19 tidak semua sektor usaha terpuruk.

Karena itulah, dirinya mendesak kepada pemerintah bagi sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19, sebaiknya upah tetap naik. Elly memprotes Ida Fauziyah sebagai Menaker yang membuat pernyataan anjuran kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan upah minimum 2022.

“Apalagi, ada ancaman bagi yang tidak mematuhi anjuran, ada sanksi administrasi secara teguran tertulis. Termasuk melakukan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Elly, 15 November 2021.

Bagi Elly, ancaman seperti itu tidak perlu disampaikan oleh Menaker. Biarkan saja setiap kepala daerah memutuskan upahnya masing-masing sesuai kemampuan tingkat ekonominya. “Karena kepala daerah ini kan yang mengerti kondisi diwilayah masing-masing,” katanya.

Elly menyarankan kepada Pemerintah agar sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19 agar upah tetap dinaikan sebesar 5 persen. Namun, lanjut dia, bagi sektor usaha yang terpuruk seperti di perhotelan dan pariwisata, sebaiknya memang ada pertimbangan yang bijak dalam memutuskannya.

Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI telah mengintruksikan kepada semua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI diberbagai daerah melakukan unjuk rasa. Untuk menolak UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Termasuk mendesak mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja dan mengembalikan klaster ketenagakerjaan dari ke ranah Tripartit.

Aksi demo dilakukan dari tanggal 25 November 2021 dilakukan diberbagai daerah oleh pengurus dan anggota yang berafiliasi dengan KSBSI.

Elly menyampaikan aksi demo yang dilakukan KSBSI tetap independen dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik. Serta tidak mau terlibat dalam isu mogok nasional dalam aksi menolak UU Cipta Kerja dan upah murah yang sedang dihembuskan sekelompok orang saat ini.

“KSBSI tetap menolak upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Tapi kami selalu mengedepankan dialog sosial dalam menyikapinya, tidak mau bersikap barbar,” tutup dia.