Ahli : Pejabat Teknis Bertanggung Jawab atas Pengadaan Bibit Nanas, Bukan Pj Gubernur

Nasional5 Dilihat

MAKASSAR – Ahli keuangan negara dan daerah, Dr. Hamdani, menegaskan bahwa tanggung jawab pengadaan bibit nanas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 berada pada pejabat teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Hamdani saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan, Hamdani menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur pembagian tanggung jawab kepada sejumlah pejabat, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga Pengguna Anggaran (PA).

“Pejabat teknis yang menerima pelimpahan kewenangan itulah yang bertanggung jawab secara materiil dan formil dalam mengelola keuangan daerah,” tegas Hamdani.

Ia juga menerangkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme serta pejabat yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Pihak-pihak yang terlibat di antaranya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan penyedia.

Karena itu, Hamdani menilai kedudukan Pj Gubernur sebagai kepala daerah tidak serta-merta berkaitan langsung dengan tanggung jawab teknis pengadaan barang dan jasa.

“Dalam hukum pengadaan barang dan jasa, tidak ada kaitan dengan kedudukan Pj Gubernur sebagai kepala daerah. Kewenangan pengadaan berada pada pejabat-pejabat yang telah ditentukan dalam regulasi,” ujarnya.

Hamdani menambahkan, perkara pengadaan bibit nanas tersebut perlu dilihat berdasarkan tahapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan semata-mata dari jabatan seseorang dalam struktur pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) APBD merupakan produk hukum yang disusun melalui proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Sementara itu, pelaksanaan anggaran merupakan tahapan berbeda yang melibatkan pejabat teknis sesuai dengan pembagian kewenangan masing-masing.

“Perda APBD merupakan produk hukum dan kebijakan. Dalam proses penyusunan serta penetapannya belum terjadi pengeluaran uang. Karena itu, harus dibedakan antara kebijakan penganggaran dan tindakan pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Menurut Hamdani, keabsahan Perda APBD memiliki mekanisme pengujian tersendiri melalui Mahkamah Agung. Adapun evaluasi terhadap rancangan Perda APBD dilakukan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hamdani menyebut, penilaian kerugian negara harus didasarkan pada adanya pengeluaran uang serta akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan anggaran.

“Harus dilihat kapan terjadi pengeluaran uang dan apakah pengeluaran tersebut menimbulkan kerugian negara. Itu berada pada tahap pelaksanaan APBD dan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Dalam keterangannya, Hamdani juga mempertanyakan tidak ditetapkannya kepala dinas sebagai tersangka, meskipun pejabat tersebut dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran disebut menandatangani dokumen pencairan anggaran.

“Yang menjadi pertanyaan, kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran yang menandatangani dokumen pencairan uang tidak dijadikan tersangka. Justru penanganan perkara ini ditarik hingga kepada Pj Gubernur, padahal harus dilihat pembagian kewenangan dalam struktur organisasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Selain pembagian kewenangan, Hamdani turut menyoroti penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan, antara lain menyangkut independensi, standar dan metode audit, serta kewenangan dalam menilai substansi Perda APBD.

“LHP BPKP tersebut menurut saya cacat hukum. BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap Perda APBD. Perda APBD seharusnya menjadi batu uji dalam pemeriksaan, bukan justru menjadi objek audit norma,” tegasnya.

Keterangan Hamdani tersebut menjadi bagian dari argumentasi dalam sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin. Pandangannya menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta dasar pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Keterangan tersebut merupakan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses praperadilan.