JARI 98: Perangi Penyelundupan Timah Lintas Negara, Dukung Penuh Langkah Dittipidter!

Nasional23 Dilihat

Jakarta – Aksi tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia menuai dukungan luas. Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98), Willy Prakarsa, secara terbuka mengapresiasi gebrakan tersebut dan mengajak publik untuk berdiri bersama aparat penegak hukum.

Menurut Willy, langkah penyitaan satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai alat angkut pasir timah ilegal menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi kejahatan sumber daya alam.

“Ayo guys, kita dukung gebrakan polisi ungkap maling-maling pasir timah. Tangkap dan tahan pelaku,” tegas Willy, hari ini.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Aktivitas tambang ilegal yang masif dinilai telah merusak bentang alam Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Willy menyebut eksploitasi tanpa kendali bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga meninggalkan luka ekologis yang nyata.

Kapal Disita, Jaringan Lintas Negara Dibongkar

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa kapal yang disita merupakan barang bukti baru hasil pengembangan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia pada 13 Oktober 2025 lalu.

Kapal tersebut berfungsi mengangkut pasir timah dari daratan Kabupaten Bangka Selatan menuju titik di tengah laut, sebelum dipindahkan ke kapal yang lebih besar untuk dibawa ke Malaysia.

“Untuk kapal ini merupakan barang bukti baru dari pengembangan. Memang sudah disiapkan untuk diselundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni.

Kasus ini mencuat setelah 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Pemanggil, Johor. Mereka kedapatan membawa pasir timah ilegal menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tanpa dokumen resmi.

Sebelas ABK tersebut telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026 lalu.

Negara Rugi, Lingkungan Terkoyak

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan 50 kilogram pasir timah yang disisihkan otoritas Malaysia sebagai barang bukti. Namun, jumlah yang sebenarnya diselundupkan dalam sekali pengiriman mencapai 7,5 ton.

Selain itu, sejumlah alat komunikasi juga disita dan kini tengah ditelusuri untuk membongkar aktor utama yang diduga berada di wilayah Bangka Selatan.

Willy Prakarsa menegaskan, praktik tambang ilegal tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menyebutnya sebagai kejahatan serius terhadap masa depan daerah.

“Ini bukan sekadar soal pasir timah. Ini soal lingkungan, soal anak cucu kita. Kalau dibiarkan, Babel bisa benar-benar gundul. Aparat jangan berhenti di pelaku lapangan, bongkar sampai ke cukong dan otak intelektualnya,” ujarnya.

Desakan Bongkar Aktor Utama

JARI 98 mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada penyitaan kapal dan penangkapan operator lapangan semata. Willy meminta Bareskrim mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemodal dan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perdagangan ilegal lintas negara tersebut.

Menurutnya, keberanian Dittipidter harus mendapat dukungan publik agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak melemah di tengah jalan.

“Kalau kita mau Babel selamat, jangan kasih ruang bagi mafia tambang. Negara harus hadir, hukum harus tegak,” pungkasnya.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri guna membongkar seluruh mata rantai distribusi pasir timah ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.