Hentikan Represi, Mulai Dialog: Transformasi Peran Polri Menurut PBHI

Nasional39 Dilihat

Jakarta – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil posisi strategis sebagai penjaga perdamaian yang berdiri di barisan rakyat.

Menurut Julius, Polri memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan hak-hak dasar warga, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi, terlindungi. “Maka positioning Polri harus berdiri bersama untuk memastikan penyampaian itu tetap dalam koridor hak asasi yang kita sebut sebagai the right to peaceful assembly,” ujar Julius.

Ia menilai, masih ada kesalahpahaman dalam praktik kepolisian, di mana pengamanan aksi masyarakat kerap dipersepsikan represif. Padahal, peran sejati Polri adalah menjamin agar setiap aksi berjalan aman, tertib, dan damai. “Kehadiran polisi jangan sampai dipandang sebagai ancaman atau intimidasi, melainkan harus dirasakan sebagai mitra yang melindungi warga negara dalam menyuarakan hak-haknya,” tegasnya.

“Kalau Polri menempatkan diri secara benar, maka tidak ada lagi alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi dengan dalih keamanan. Justru, pengamanan yang dilakukan harus berbasis pada hak asasi manusia, dengan pendekatan persuasif dan dialogis,” jelas Julius.

Julius berharap, pandangan dari organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat peran kepolisian sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

PBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendorong agar Polri segera melakukan reformasi paradigma pengamanan, dari pendekatan represif menuju pendekatan perlindungan. Julius menilai pembentukan tim transformasi Polri bisa menjadi titik tolak otokritik dan perbaikan kebijakan internal, sehingga mampu membangun kembali kepercayaan publik. Dengan begitu, Polri tidak hanya menjadi aparat negara, melainkan juga garda terdepan dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kepercayaan publik.