Kerokan Massal, Aktivis Minta Dewas KPK Tak Masuk Angin! SPK : Ganti Deputi Penindakan & Dirlidik dengan yang Kompeten

Nasional266 Dilihat

Jakarta – Aktivis Satgas Pemburu Koruptor (SPK) kembali menyambangi Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Mereka menggelar aksi teatrikal kerokan massal dan memberikan obat anti masuk angin sebagai simbol agar laporan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan & Direktur Penyelidikan KPK bisa ditangani serius dan berharap tidak masuk angin.

“Kami mendukung langkah Dewas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E jika benar terbukti bersalah,” tegas Koordinator Aksi Ali Ibrahim.

“Ganti pejabat baru yang lebih kompeten dan tidak menghambat status kasus Formula E ke tingkat penyidikan,” ujarnya lagi.

Menurut mereka, pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mens rea dalam kasus Formula E patut dipertanyakan. Karena sangat bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK. Sehingga sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Keduanya telah menutup mata atas bukti – bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi, serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Dewas KPK harus segera bertindak dan beri sanksi, jangan sampai laporan ini jalan ditempat,” bebernya.

Mereka memastikan bahwa kasus Formula E ini sudah cukup bukti dan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan memperhatikan beberapa temuan diantaranya tidak ada perencanaan dan mata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2019. Dan pada saat penentuan jumlah dan pembayaran commitment fee, belum ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.

“Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, PT. McKinsey Indonesia selaku konsultan yang ditunjuk oleh PT Jakpro tidak memasukkan commitment fee sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam kajian proyeksi bisnis Formula E sesuai permintaan PT. Jakpro. Juga tidak adanya transparansi terkait proses penentuan jumlah commitment fee karena dilakukan sendiri oleh Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017-2022) dengan Formula E Operation (FEO) di New York.

“Karena tidak ada anggaran, maka Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” bebernya.

Selain itu, kata dia, temuan lainnya adalah adanya keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Universitas Padjajaran) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana (strafbaarheid).

Hal senada Prof. Agus Surono (Guru Besar Universitas Pancasila) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Formula E terdapat adanya actus reus yang bersifat strafbaar yang merupakan perwujudan adanya unsur mens rea yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dan Drs. Siswo Sujanto, DEA., (Ahli Hukum Keuangan Negara) telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.

Adanya temuan tersebut, kata dia, sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Namun demikian, kata dia, sangat disayangkan dengan pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mens rea dalam kasus Formula E. Sehingga ini sangat bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK.

“Patut diduga bahwa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto menutup mata atas bukti – bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi, serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan,” sebutnya.

Tak hanya itu, keduanya diduga menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E, bahkan tindakan mereka yang mengabaikan fakta dan bukti-bukti yang ada menjadi indikasi kuat kemungkinan adanya keberpihakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Formula E tersebut.

“Hal ini tentunya menjadi sebuah ketidakprofesionalan serta dugaan pelanggaran prosedur KPK dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga kami meminta agar Dewan Pengawas KPK dapat segera bertindak dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat KPK tersebut serta mengganti dengan pejabat baru yang lebih berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, massa Satgas Pemburu Koruptor juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan mendesak KPK untuk serius dalam menyelesaikan kasus Formula E agar benang merahnya bisa terurai.

Oleh karenanya, lanjut dia, harus menjadi momentum lembaga antirasuah untuk menyeret semua koruptor ke jeruji besi. Dari pengakuan banyaknya ekspose maka sudah saatnya KPK harus menaikkan kasus Formula E ke penyidikan.

“Kami mendesak KPK untuk segera menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” tambahnya.

Ali melanjutkan publik memberikan dukungan kepada KPK dalam melakukan koordinasi dengan BPK dalam rangka audit investigatif. Harapannya agar benang merah kejanggalan anggaran kasus Formula E bisa terurai.

“Kami yakin ada pihak yang panik BPK melakukan audit sehingga boroknya terbongkar,” ucapnya.

Ali menambahkan KPK bisa tersangkakan dan tangkap koruptor eks Gubernur Papua Lukas Enembe, maka KPK juga wajib tersangkakan dan tangkap koruptor kasus Formula E seret nama Anies cs.

“Sekali lagi agar statusnya lebih jelas maka sudah saatnya KPK naikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan,” pungkasnya.