SDR : Kapan Pemanggilan Gubernur DKI, Kadispora dan Bank DKI ke KPK? Memangnya Dokumen Jakpro Sudah Mewakili?

News216 Dilihat

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menegaskan bahwa sejak awal penyelenggaraan Formula E sangat dipaksakan.

Menurut Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, dari Pergub No 83 tahun 2019 tentang penugasan PT Jakpro sebagai penyelenggara Formula E. Motif politis maupun pemenuhan komitmen juga menjadi satu kesatuan.

“Motif politis tentunya nama Gubernur DKI yang menjadi taruhan sukses tidaknya penyelenggaraan,” tegas Hari Purwanto, hari ini.

Lebih lanjut, Hari menuturkan untuk pemenuhan komitmen dan sangat dipaksakan adalah ketika ada ijon melalui keterangan dari pemeriksaan Ketua DPRD DKI yang menegaskan terkait pinjaman Kadispora ke Bank DKI sebesar 180 M yang diinstruksikan lewat surat dari Gubernur DKI Jakarta.

“Sekarang semakin terbuka kasusnya tentang dugaan ijon,” ujar Hari.

Makanya, Hari menyatakan bahwa ajang balap mobil listrik menjadi tidak relevan lagi untuk dilaksanakan tiap tahunnya, apalagi Gubernur DKI sudah bukan Anies lagi.

“Sudah tidak relevan karena motif politis, tolak ukurnya sangat sederhana pertama dari tempat penyelenggaraan saja sudah berpindah dan tidak konsisten. Kedua, jumlah penonton gembar gembor 50 ribu sekarang kapasitas tribune yang disediakan hanya 10 ribu,” jelasnya.

Hari kembali berpesan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri agar on the track dalam mengusut Formula E dan secara teknis bisa saja tetap jalan selama proses hukum berjalan. Namun, kata dia, kredibilitasnya tentu akan meragukan bila setelah penyelenggaraan.

“Baiknya memang KPK menuntaskan proses hukum sebelum penyelenggaraan, agar jadi pegangan apakah lanjut atau berhenti,” ujar Hari.

Dia juga mengingatkan kepada PT Jakpro yang mendapat mandat melalui Pergub No 83 tahun 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan ke publik terkait pembayaran Commitment Fee ke pihak FEO. Apalagi PT Jakpro pernah didampingi Bambang Widjojanto mewakili Pemprov DKI ke KPK menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E pada selasa siang (9/11/2021).

“Baiknya KPK juga menjelaskan dokumen apa saja yang diserahkan PT Jakpro setebal 1000 halaman,” tambahnya.

Lebih jauh, Hari meminta kepada KPK untuk tidak ragu-ragu menyelesaikan kasus penyelenggaraan Formula E, apalagi Ketua DPRD DKI sudah dipanggil.

“Lalu kapan pemanggilan Gubernur DKI, Kadispora, Bank DKI oleh KPK. Apakah sudah terwakili dengan dokumen 1000 halaman yang diserahkan PT Jakpro…???,” pungkasnya.