IPW : Tak Perlu Ramaikan Kasus Pelanggaran Briptu Christy, Ini Jelas Bersifat Personal

Uncategorized213 Dilihat

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kasus pelanggaran oknum Polwan cantik Briptu Christy tidak perlu dibesar-besarkan.

Pasalnya, Briptu Christy merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara. Briptu Christy dikabarkan menghilang dan informasi ini viral di media sosial. Dan akhirnya ditangkap di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2).

Menurut Sugeng, perihal kasus pelanggaran Briptu Christy sejatinya tidak perlu diramaikan, karena sifatnya privat.

“Terkait pelanggaran asuila Briptu Christy sifatnya internum artinya berhubungan dengan pria lain. Dia desersi itu pelanggaran yang sifatnya personal tidak perlu menjadi diramaikan dengan pencarian besar-besaran,” kata Sugeng, hari ini.

Sugeng berpesan agar polisi cukup melibatkan propam dan intel guna mencari dan menangkap Briptu Christy, dan diselesaikan melalui sidang kode etik.

“Bisa diselesaikan dengan cara melibatkan propam atau intel, dicari dan menangkap serta membawa dalam sidang disiplin dan kode etik,” kata Sugeng.

Sugeng menegaskan perihal kasus asusila yang dilakukan Briptu Christy sudah selesai.

“Pelanggaran asuila maupun desersi sudah selesai,” pungkas Sugeng.