Bicara Pemilu, Eks Waka MK : Kalau Semua Parpol Punya Hak Sama, Lalu Buat Apa?

News482 Dilihat

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menyatakan salah satu fungsi pemilu adalah membuat ambang batas di segala lini politik, salah satunya presidential threshold. Malah, kata Harjono, buat apa ada pemilu bila tidak ada threshold?
“Apa artinya pemilu kalau semua partai politik diberi hak yang sama tanpa memperhitungkan perolehan suara yang didapatkan?” kata Harjono.

Hal itu tertuang dalam pendapat ahli di Putusan MK Nomor 44/PUU-XV/2017 yang dikutip detikcom, Selasa (4/1/2022). Menurut Harjono, threshold itu juga bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat (3) UUD yang berbunyi:

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama. Selambat lambat tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatan.

“(Pasal 8 ayat 3-red) Secara jelas memberi hak yang beda antarpartai politik berdasarkan perolehan suara,” ujar Harjono.

Dengan demikian, kata Harjono, memberi hak politik secara berbeda kepada partai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bertentangan dengan UUD. Karena memang dalam proses pemilu yang ingin didapatkan adalah jumlah suara yang didapatkan dari parpol peserta pemilu.

“Dasar threshold pemilihan presiden adalah perolehan suara partai politik pengusung calon dalam pemilu sebelumnya tidaklah secara serta merta bertentangan dengan UUD, karena demokrasi memang kompetisi dan bagi yang pernah berkompetisi serta mendapatkan suara dukungan yang riil dan cukup tetap mempunyai arti dalam pemberian hak politik,” beber Harjono.

Kompetisi threshold itu dimulai sejak seleksi parpol yang bisa ikut pemilu. Seperti syarat kepengurusan di setiap daerah, dari 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan.

“Syarat-syarat yang berat itu sebetulnya tidak lain adalah threshold juga bagi warga negara yang bermaksud untuk mendirikan partai politik yang berfungsi sebagai suprastruktur politik. Tanpa dipenuhi syarat tersebut tidak akan mendapatkan status badan hukum yang akibatnya tidak bisa ikut dalam pemilu,” papar Harjono.

Bila parpol lolos ke Senayan tetapi jumlahnya sedikit, tidak bisa membentuk fraksi dan harus bergabung dengan fraksi lain. Hal demikian juga kata Harjono adalah bagian dari threshold.

“Pemilu diperlukan untuk memilih wakil rakyat dalam sistem demokrasi sehingga calon wakil rakyat harus berkompetisi. Persyaratan pendirian partai merupakan saringan pertama untuk ikut berkompetisi dalam proses demokrasi. Hal demikian tidak terjadi pada macam perkumpulan atau organisasi lainnya. Babak kualifikasi memang diperlukan dan hal demikian sangat wajar dalam proses demokrasi perwakilan,” ujar Harono.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threshold 20 persen. Pasal 222 yang diminta dihapus itu berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip ‘law changes by reasons’. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu ‘fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah’.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen,” tegas Fachrul Razi.

4. Lieus Sungkharisma

Lieus beralasan suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional rights) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilihan umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Lieus.

5. Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris dkk, norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” beber Fahira Idris, yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani.

6. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi 0 persen.

1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar