Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 821 kg, Jari 98 : Patut Diapresiasi

News420 Dilihat

JAKARTA – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa mengapresiasi gebrakan tim satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri yang telah berhasil membongkar upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram, Sabtu (23/5/2020). 

Sabu tersebut diselundupkan dari pelabuhan tikus yang ada di wilayah Banten Selatan. Oleh kedua tersangka, yakni BA warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman disimpan di sebuah rumah toko di lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Keduanya tinggal di apartemen di Surabaya.

Ruko tersebut berada di pinggir Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Jaraknya hanya beberapa ratus meter dari kantor Kecamatan Taktakan. Kedua tersangka menyewa ruko tersebut menjelang bulan Ramadan.

“Jelang lebaran, demi menjaga situasi masyarakat tetap kondusif Bareskrim Mabes Polri telah membuat gebrakan spektakuler dengan melakukan penggerebekan gudang Narkoba di Serang Banten,” tegas Willy, hari ini.

“Apresiasi untuk Kabareskrim Polri yang sudah memerintahkan anak buahnya dengan menjaga nusantara dari penyelundupan barang terlarang,” kata Willy lagi.

Willy melanjutkan Narkoba menjadi kejahatan yang luar biasa, dengan dampak yang timbul jauh lebih merusak dan mematikan dibanding penyebaran paham radikal, terorisme, perdagangan manusia dan aksi kejahatan lainnya.

“Peredaran narkotika segala macam jenis merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan, sebab narkotika merusak masa depan dan diri individu manusia,” ucap Willy.

Sebelumnya, Polisi sudah membidik kedua tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional setelah empal bulan lalu mengungkap kasus yang sama di Jakarta.

“Keseharian mereka merupakan pedagang rempah,” kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di hadapan awak media.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam ranji.

Rencananya, sabu yang bisa dikonsumsi hingga 3,5 juta generasi muda itu akan dibawa ke Jakarta. Petugas yang sudah 4 bulan melakukan pengintaian melakukan penggerebekan di ruko tersebut dan mendapatkan barang bukti pada Jumat (22/5/2020) malam.

Akibat aksinya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup.