Eks Presma UMJ : Mahasiswa Intelek, Sah Saja Demo Asal Patuh Aturannya!

News306 Dilihat

JAKARTA – Akhir akhir ini, demonstrasi mahasiswa merebak di sejumlah kota, tidak terkecuali DKI Jakarta, mahasiswa turun ke jalan untuk mengajukan protes kepada Pemerintah atas persoalan kebangsaan yang terjadi, demontrasi yang dilakukan tentu sah – sah saja, tetapi harus tetap taat dan patuh sesuai dengan aturan perundang – undangan tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Setiap elemen bangsa, buruh, petani, nelayan, mahasiswa yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat silakan turun ke jalan. Tapi tentunya demonstrasi yang dilaksanakan harus mengacu pada rambu-rambu perundang-undangan yang ada,” jelas Rahmat yang juga Mantan Presiden Mahasiswa UMJ 2017 – 2018.

UU No 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum cukup jelas mengatur hak dan kewajiban pendemo. Demo yang mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai menyengsarakan rakyat tentu harus dilakukan dengan cara yang cerdas dan tertib. Bila rusuh, rakyat juga yang sengsara.

Demonstrasi yang dilakukan harus tetap dengan semangat memberikan koreksi agar pemerintah dapat memperbaiki kebijakan – kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, sebab itu pelaksanaan demo harus didasarkan pada proses kajian yang komprehensif terhadap isu yang dipersoakan.

“Mahasiswa sebagai kaum intelektual, baiknya sebelum demo, kajian dulu, kedepankan proses berfikir sebelum bergerak, agar membawa hasil yang maksimal dan juga demontrasinya mencerdaskan para masa aksi yang ikut dan masyarakat yang menyimak” – ujar rahmat

Terkait dengan sikap mahasiswa terhadap revisi UU KPK, ia menyarankan agar mahasiswa melakukan kajian dengan perspektif hukum, agar solusi yang ditawarkan juga tidak lepas dari jalur – jalur yang konstitusional, jika ada kecendurungan untuk membatalkan revisi UU KPK, sebaiknya proses pembatalannya tempuh jalan hukum, hal itu bisa dilakukan dengan Judicial review, legislative review, ataupun penerbitan perppu.

“Untuk revisi UU KPK, penyelesaian polemiknya lebih baik gunakan jalur hukum, kita harus lihat opsi apa saja yang dapat dipilih sebagai solusi, misalkan ada JR, legislative review ataupun penerbitan perppu, tetapi bagi saya judicial review ataupun legislative review lebih baik karena memberikan dampak hukum dan politik yang kecil dibanding dengan penerbitan perppu, kalo perppu nanti ada potensi DPR menolak, kalo DPR menolak maka akan ada masalah baru lagi yang muncul”, – tandas rahmat.

Rahmat yang juga mantan Koordinator Pusat BEM Muhammadiyah Se Indonesia mengingakatkan kepada mahasiswa untuk hati – hati dengan penumpang gelap yang mencoba manfaatkan massa aksi mahasiswa. Seperti beberapa aksi yang berujung bentrok, setelah itu muncul pergerakan Pelajar SMK/STM yang tanpa tau aksi unjuk rasa , mereka membabi buta melakukan pengerusakan karena termakan hoax yang disebarkan oleh penumpang gelap.

“Jangan sampai Mahasiswa sebagai kaum intelektual memiliki nalar yg sama dengan anak SMK/STM. Mahasiswa seyogyanya lebih meningkatkan kualitas Berdemokrasi dengan mengedepankan cara kaum intelek, karena zaman sudah berubah dimana era Digital mudah sekali narasi sesat beredar, jika Mahasiswa tidak peka akan berbahaya bagi Bangsa kita”, – tutup rahmat.