JAKARTA – Ratusan pengunjuk rasa tergabung dalam Civil Society Movement (CSM) dan gerakan sipil mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Dalam aksinya, mereka mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Revisi UU KPK harus disikapi dengan jernih. Tak boleh emosional menyebut rencana revisi dimaksud sebagai upaya pelemahan. Di usia KPK yang sudah sekitar l7 tahun sejak berdiri pada tahun 2002, jelas dan pasti KPK butuh pembenahan dan perbaikan,” ujar Koordinator aksi Syafrudin Budiman.
Dikatakannya, langkah melakukan revisi tersebut menjadi pilihan tepat sebagai sebuah keharusan dengan spirit dan tujuannya demi penguatan kerja pemberantasan korupsi ke depan sesuai dengan tantangan zaman saat ini. Perbaikan terkait perlunya dewan pengawas, pengaturan tentang penyadapan, kemudian tentang pegawai tidak bisa dijadikan alasan kemudian menuding akan teljadi pelemahan terhadap KPK.
“Sebab urgensi perlunya dewan pengawas guna memberikan pengawasan terhadap penyadapan sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi, fungsi pengawasan sangat penting dalam lembaga negara di sebuah negara demokrasi manapun di dunia ini,” bebernya.
“Aneh jadinya saat melihat para pegawai KPK merasa prihatin dengan rencana revisi itu. Bahkan wadah pegawai KPK sampai mengkampanyekan penolakannya seperti telah melakukan politik praktis, Ini berbahaya!,” sindirnya.
Dia mengingatkan bahwa WP di lembaga penegak hukum tidak dikenal. Jadi penting jika dalam revisi UU KPK nanti posisi atau status pegawai KPK diatur secara jelas. Sudah seharusnya DPR didukung dalam upaya revisi UU KPK tersebut.
“Apalagi dalam perbaikan tersebut juga akan menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan,” sebutnya lagi.
Kata dia, DPR juga harus didukung untuk melanjutkan sampai tuntas fit and proper test capim KPK hingga terpilih 5 komisioner KPK terbaik dan pemberani yang bisa membawa perbaikan, perubahan dan penguatan terhadap KPK.
“Revisi UU KPK, Lanjutkan!Lanjutkan Fit and Proper Test 10 Capim KPK da Wadah Pegawai KPK harus dibubarkan karena hanya jadi preseden buruk dan tidak sehat bagi pembangunan dan penguatan sistem di KPK. WP KPK membahayakan karena menjelma jadi kekuatan puitis di lembaga hukum,” pungkasnya.