Dugaan Eksploitasi Anak untuk Kampanye, Prabowo Dilaporkan Bawaslu

News172 Dilihat

Jakarta – Gema Indonesia melaporkan pasangan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bawaslu RI, Kamis (25/10/2018).

Mereka melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal saat deklarasi Gerakan Emas di Stadion Klender Jakarta Timur, kemarin.

“Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye diluar jadwal sesuai pasal 492 UU No. 7 tahun 2017. Dan juga pasal 276 ayat 2 UU Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta,” ungkap Kordinator Gema Indonesia Yusuf Aryadi.

Menurutnya, didalam sambutan pada deklarasi Gerakan Emas itu telah menyampaikan misi dan juga ajakan untuk memilih pasangan calon Presiden No. Urut 2 dan dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye.

“Harusnya sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misinya jika kelak akan menang di 2019. Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka,” tambah dia.

Selain itu, Ketua Forum BEM Nus DKI Tukul Widiatmo juga melaporkan adanya keterlibatan anak-anak pada acara Deklarasi Gerakan Emas. Padahal, kata dia, di dalam UU Perlindungan anak pasal 87 setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

“Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019,” tandasnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka juga menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu RI diantaranya adalah foto copy kegiatan Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang melibatkan anak-anak serta flashdisk berisikan foto dan video tentang adanya salah satu calon Presiden Nomor Urut 02 an Prabowo Subianto yang secara langsung berkampanye dan terdapat anak-anak di bawah usia pada kegiatan tersebut.